ERA.id - Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bertajuk Aksi 1310 yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI di sekitaran Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) diwarnai kericuhan.
Aparat kepolisian yang berjaga sempat menembakan beberapa kali gas air mata untuk membubarkan massa aksi.
Sementara massa aksi yang kebanyakan dari kalangan remaja itu masih terus melemparkan botol kosong, pecahan beling, dan batu ke arah polisi.
"Pak Polisi, Pak Polisi jangan provokasi," teriak massa aksi.
Untuk diketahui, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika massa aksi 1310 membubarkan diri sekelompok pemuda mendekati lokasi aksi dan memenuhi pembatas kawat berduri.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat mengingatkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk tidak membuat kegaduhan dan melanggar hukum, melainkan dengan menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata dia, saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring dari Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.
"Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam itu (5/10).
"Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," katanya.
Sebelumnya, saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (12/10), Ma'ruf Amin meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
MUI dan ormas-ormas Islam diminta untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada Pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU itu.
"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Aksi 1310 yang berlangsung damai berubah menjadi ricuh di akhir aksi. Kericuhan bermula sekitar pukul 16.00 di Kawasan Patung Kuda Arjua Wiwaha, Selasa (13/11/2020).
Saat peserta aksi dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang mayoritas mengenakan baju putih selesai menyuarakan tuntutannya meolak UU Cipta Kerja dan ganyang komunis hendak membubarkan diri, muncul massa tanpa atribut dan mayoritas berbaju hitam merangsek ke depan barisan yang berhadapan langsung dengan kawat berduri dan barisan polisi.
Pantauan ERA.id, mereka bersorak dan melemparkan botol plastik, batu, pecahan beling, ke arah polisi. Polisi sempat mundur ke belakang. Sempat terdengar petasan. Polisi pun membubarkan dengan membuat barikade dan menembakkan gas air mata.