ERA.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
KSPI menilai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tak sensitif terhadap nasib buruh. Sebabnya, Ida memutuskan untuk tidak menaikan upah minimun tahun 2021.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ujar presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Said menyebut ada empat alasan mengapa upah minimum tahun 2021 harus naik.
Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," kata Said.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus dianggao tidak tepat. Said lantas membadingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.
Ketiga, kata Said, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun dan mengakibatkan jatuhnya tingkat konsumsi. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19.
"Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Oleh karena itu, meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," pungkas Said.