ERA.id - Beredar Surat Edaran Bersama dengan kop Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi aturan protokol kesehatan bagi mitra kerja, tamu, atau orang yang berkunjung ke kompleks parlemen.
Dalam surat tersebut dituliskan setiap orang yang akan berkunjung ke kompleks parlemen wajib menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama tujuh hari sebelum berkunjung. Bila hasil rapid test non reaktif atau swab test negatif, tamu bersangkutan diizinkan masuk lingkungan DPR RI.
Selain itu, surat tersebut juga mewajibkan pengunjung menaati protokol kesehatan, menyerahkan identitas diri, dan wajib menunjukkan undangan. Para tamu juga harus menyesuaikan kapasitas ruangan saat berada di lingkungan kompleks parlemen.
"Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika poin 1 sampai 5 tidak ditaati," bunyi edaran tersebut yang diterima Era.id, Jumat (18/12/2020).
Surat tersebut ditandatangi pada 8 Desember 2020 oleh Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono; Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal DPD RI Rahman Hadi.
Terkait surat ini, Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan surat edaran tersebut. Edaran tersebut mulai berlaku sejak diedarkan pada 8 Desember 2020.
"Iya betul. (Berlaku) sejak diedarkan 8 Desember. Iya berlaku untuk semua," kata Indra saat dihubungi Era.id, Jumat (18/12/2020).