ERA.id - Rangkap jabatan yang dilakukan Menteri Sosial yang juga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, membuat beberapa pihak mengritisinya. Salah satunya Anggota DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera.
Walau sudah direstui Presiden Jokowi, rangkap jabatan Risma tetaplah tidak baik untuk dilihat. Mardani mengaku, apa yang dilakukan Risma saat ini bisa jadi preseden buruk. "Sebaiknya segera dilepas walikotanya. Niat baik mesti dengan cara yang baik. Secara etis dan administratif, tidak baik," terang Maradani.
"Pak Jokowi dan Bu Risma paham bahwa kebijakan di pusat bisa dicontoh di Provinsi atau Kabupaten Kota. Jadi preseden buruk."
Meski memberi kritik, Mardani tetap yakin bahwa nanti Risma akan memilih salah satu dari jabatan tersebut. "Saya yakin cuma sebentar ini. Tapi untuk kebaikan semuam sebaiknya segera dilepas jabatan wali kotanya," tandas Mardani.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta Risma mundur dari salah satu jabatannya. "Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," terang peneliti ICW, Egi Primayoga.
Ia menyebut, sedikitnya 2 Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.