PPKM Mikro Berlaku Hari ini, DPR RI Minta Implementasi di Lapangan Tegas

| 09 Feb 2021 11:45
PPKM Mikro Berlaku Hari ini, DPR RI Minta Implementasi di Lapangan Tegas
Azis Syamsuddin (Dok. Instagramm azissyamsuddin.korpolkam)

ERA.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Jawa-Bali mulai berlaku mulai hari ini, 8 Februari hingga 22 Februari 2021. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah tegas menjalankan kebijakan tersebut.

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Azis juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah agar penanganan yang dilakukan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (tracing).

Wakil Ketua Umum Golkar ini juga meminta agar penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan lebih tegas lagi. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus Corona" tutupnya.

Rekomendasi