ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dinilai tak bisa memberi rasa keadilan di masyrakat. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapim TNI-Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," ucap Jokowi.
Jokowi menekankan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Menurutnya, sering kali pasal di UU ITE ditafsirkan secara sepihak.
"UU ITE ini, karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Jokowi.
Mantan wali kota Solo ini mengaku belakangan banyak keluhan dari masyarakat yang saling melaporkan dengan menggunakan UU ITE. Namun sering kali pelaksanaannya tidak menimbulkan rasa ketidakadilan. Padahal, maksud dari UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan bermanfaat.
"Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.
"Tapi tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.