Sidang Rizieq Shihab Dipaksa Virtual, Pengacara Mengadu ke DPR

| 23 Mar 2021 05:31
Sidang Rizieq Shihab Dipaksa Virtual, Pengacara Mengadu ke DPR
Tangkapan Layar

ERA.id - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (Taktis) mengadukan tentang pemberlakuan sidang virtual Habib Rizieq Shihab dan segala kejanggalan dari jalannya persidangan.

“Sehubungan dengan perkara-perkara yang melibatkan para Klien kami, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online dan para terdakwa yang tidak dihadirkan dalam persidangan, maka dengan ini kami menyatakan sangat keberatan,” kata Penasehat Hukum dari Taktis, Aziz Yanuar, Senin (22/3/2021).

Taktis meminta kepada Komisi III DPR untuk bisa mendesak pengadilan agar menghadirkan Habib Rizieq di persidangan.

“Maka kami mohon agar Bapak-bapak di Komisi 3 DPR RI yang terhormat yang merupakan wakil kami di kekuasaan untuk dapat membantu kami dan mengusahakan supaya dapat menghadirkan para terdakwa saat persidangan atas nama hukum,” tegasnya.

Mereka menjelaskan sepanjang persidangan daring berlangsung banyak kendala yang terjadi, seperti keterbatasan penguasaan teknologi, koordinasi antar pihak pengadilan, dan tak dihadirkannya penasehat hukum di persidangan.

“Kami tidak dapat memastikan apakah para terdakwa dalam tekanan atau tidak. Banyak ditemukan oleh masyarakat dan Ombudsman melalui data bahwa banyak kendala penyelenggaraan sidang daring ini,” tambahnya.

Taktis juga membandingkan beberapa perkara yang bisa menghadirkan saksi dan terdakwa seperti kasus yang menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra, dan Pinangki.

“Kami selaku warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 menyatakan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’,” ucapnya.

Rekomendasi