Harga Terbaru Rapid Tes Antigen Rp99.000 di Jawa-Bali, Kemenkes: Semua Harus Patuh!

| 02 Sep 2021 11:30
Harga Terbaru Rapid Tes Antigen Rp99.000 di Jawa-Bali, Kemenkes: Semua Harus Patuh!
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah menetapkan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) terbaru. Untuk Pulau Jawa-Bali, tes antigen dipatok dengan tarif sebesar Rp99 ribu dan Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga terbaru tes antigen ini merupakan hasil evaluasi dari SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 antara Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99.000 rupiah untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 rupiah untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir melalui keterangannya yang dikutip Kamis (2/9/2021).

Kadir menambahkan, harga terbaru tes antigen tersebut berlaku di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen.

“Kami minta agar semua Fasyankes berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Kadir menjelaskan penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rekomendasi