ERA.id - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, jika Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku untuk semua wilayah yang ada di Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.
"Saya sudah sampaikan ini dalam rakor bersama Muspika. Saya sudah ingatkan bahwa Perbup ini berlaku di semua wilayah di Kabupaten Bogor," tegas Ade Yasin, Rabu (26/1/22).
Ketegasan tersebut mematahkan asumsi bahwa Pemkab Bogor melalui Perbup jam operasional truk tambang yang hanya berlaku di wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor dimana banyak terdapat lokasi pertambangan.
Ade Yasin pun mengaku sudah meminta Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB sesuai Perbup Nomor 120 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.
“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB. Di luar itu maka harus ditindak," jelas Ade Yasin.
Dia menambahkan, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan, seperti tanah, pasir, batu atau gamping/batu kapur.
Di samping itu, perbup tersebut pun diklaim sebagai strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan banyak truk tambang melintas saat masyarakat sibuk beraktivitas.
"Kami berharap skema ini bisa berjalan sesuai keinginan bersama," kata dia.
Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengaku telah menginstruksikan Satlantas Polres Bogor agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk pengawasan operasional truk tambang tersebut.
“Kita akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sesuai peraturan yang telah tertuang,” kata Iman.
Namun dalam kondisi ini, Iman menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus digarisbawahi. Dua hal tersebut yakni penindakan truk tambang saat melanggar lalu lintas dan pelanggaran peraturan daerah.
"Jika truk tambang melanggar aturan lalu lintas tentunya yang menindak adalah Satlantas. Namun jika yang dilanggar itu peraturan daerah tentunya dishub yang bertindak. Teman-teman dishub yang bertindak, bersama Satpol PP yang akan melakukan penegakan hukum," tutur Iman.
Kami juga pernah menulis soal Selamat! Derby Romero dan Istri Dikaruniai Anak Pertama Usai Empat Tahun Menanti Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!