ERA.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) setelah sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/1).
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu resmi diundangan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (15/2). Hal ini sekaligus menandai pembangunan ibu kota negara baru yang berlakasi di Kalimantan Timut itu segera dimulai.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' itu akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
Menurutnya, dengan nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru itu, nantinya akan merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," kata Suharso melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Suharso menambahkan, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” kata Suharso.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati satuan pemerintahan di IKN Nusantara nantinya akan bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” kata Sahlil.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.
“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” kata Rudy.
Kami juga pernah menulis soal Mendagri Minta Pemda di Sekitar IKN Nusantara Tangkap Peluang Investor Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!