Ustaz Yahya Waloni Akui Sengaja Tabrak Anjing, Begini Hukum Menyiksa dan Membunuh Anjing

| 15 Feb 2021 12:45
Ustaz Yahya Waloni Akui Sengaja Tabrak Anjing, Begini Hukum Menyiksa dan Membunuh Anjing
Ustaz Yahya Waloni. (YouTube An-Najah TV)

ERA.id - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni kembali jadi perbincangan usai video ceramahnya viral di media sosial. Dalam ceramahnya ia mengaku pernah sengaja menabrak seekor anjing di jalanan saat sedang mengendarai mobil.

Hal itu diungkapkan Ustaz Yahya Waloni lewat video ceramahnya di channel YouTube Hadits TV, Sabtu (13/2/2021).

Bahkan ustaz kelahiran Manado 50 tahun silam itu mengatakan anjing tersebut hingga terpental saat ditabrak hingga kakinya pincang.

Ustaz Yahya Waloni menjelaskan bahwa insiden dirinya menabrak anjing itu terjadi di wilayah perbatasan antara Riau dan Jambi, tepatnya di sebuah kecamatan benama Kemuning.

"Kutabrak juga seekor anjing. Enggak tahu punya siapa, lari pincang kakinya," ujar dia.

Menurut Yahya Waloni, ia sengaja menabrak anjing tersebut karena menganggap binatang peliharaan itu najis. "Kalau kambing masih saya rem. Tapi kulihat anjing, najis ya saya tabrak. Dulu saya tidak berani tabrak, kalau di Manado," ungkapnya.

Bagaimana hukum menganiaya dan membunuh anjing dalam Islam?

Selain babi, anjing merupakan hewan yang diharamkan dalam Islam, baik dengan menyentuh atau mengonsumsinya. Namun, apakah anjing boleh dengan bebas dianiaya dan dibunuh?

Dilansir dari laman Nu Online, sikap antianjing menuai pro-kontra di kalangan ulama. Namun, sekilas sikap antianjing memiliki dukungan dari hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak."

Berdasarkan hadits tersebut, sekilas dipahami bahwa diperbolehkan membunuh anjing yang tidak memiliki manfaat bagi manusia, kecuali dijadikan sebagai anjing penjaga gembala, rumah, dan ternak.

Ilustrasi anjing. (Foto: Pixabay)

Namun, sebetulnya ulama berbeda pendapat mengenai makna dan maksud hadist di atas. Ada yang memahami larangan Nabi dalam hadits tersebut dikhususkan untuk anjing yang membahayakan saja, karena konteks kemunculan hadis ini di saat banyaknya anjing yang mengganggu dan membahayakan manusia. 

Ada juga yang berpendapat bahwa hadits membunuh anjing sudah di-nasakh (dihapus) oleh hadits lain yang menunjukkan larangan membunuhnya. Maka dari itu, Imam al-Harmain (Abu Ma’ali al-Juwaini) menuturkan dalam karyanya Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab.

Anjing yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak pula membahayakan, tidak boleh dibunuh. Kami telah menjelaskan permasalahan ini dalam pembahasan "Perburuan Pada Waktu Manasik" ketika menyinggung hewan-hewan fasik (berbahaya). 

Memang ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi SAW memerintah membunuh anjing dan kemudian pada satu riwayat dikatakan Nabi SAW melarangnya. Penjelasan rinci masalah ini sudah kami jelaskan. Sesungguhnya perintah Nabi untuk membunuh anjing hitam itu sudah di-nasakh (dihapus).

Pada hakikatnya, manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia. Binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi kehidupannya. 

Demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya. 

Anjing boleh dibunuh bila membahayakan dan merusak kenyaman manusia, misalnya anjing gila. Sedangkan anjing yang tidak berbahaya sekalipun tidak ada gunanya, tidak dibolehkan bagi kita untuk menyakiti dan membunuhnya.

Rekomendasi