Apa Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Kompolnas? Simak Penjelasan Berikut

| 12 Sep 2022 14:02
Apa Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Kompolnas? Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi kewenangan Kompolnas (antaranews)

ERA.id - Pernahkah Anda tahu soal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)? Lalu, apa kewenangan Kompolnas dalam bidang hukum di Indonesia? Sebelum membahas hal tersebut, kita lihat sedikit sejarah terbentuknya.

Sekretaris Kompolnas tahun 2022, Irjen Pol Purn Benny Mamoto (antaranews)

Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang ada di Indonesia. Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden Indonesia. Pembentukan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dikutip Era dari laman resmi Kompolnas.

Untuk mendapatkan info yang lebih lengkap mengenai lembaga ini, berikut berikut ini penjelasannya.

Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Kompolnas

Terkait kedudukan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Hal tersebut tercantum dalam Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas Pasal 2 Ayat (2). Sementara, Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan bahwa Kompolnas merupakan lembaga nonstruktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.

Lembaga ini melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri demi menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Kompolnas.

Dalam Pasal Pasal 4 Huruf a dan b Perpres No. 17 Tahun 2011 disebutkan bahwa tugas Kompolnas adalah membantu presiden terkait penetapan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri (kapolri).

Ilustrasi anggota Polri (antaranews)

Pembantuan terkait arah kebijakan Polri yang dimaksud adalah memberikan usulan mengenai arah kebijakan strategis Polri kepada presiden Indonesia. Arah kebijakan tersebut merupakan pedoman dalam menyusun kebijakan teknis Polri. Penyusunannya dilakukan bersama Polri.

Dalam melaksanakan tugas memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian kapolri, Kompolnas menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap. Terkait pengangkatan calon kapolri, Kompolnas menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi kerja perwira tinggi Polri. Sementara, terkait pemberhentian kapolri, Kompolnas menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja kapolri.

Itu adalah tugas-tugas yang harus diemban oleh Kompolnas. Dalam menjalankan tugas, lembaga ini memililki beberapa kewenangan.

Kewenangan Kompolnas antara lain mengumpulkan dan menganalisis data yang digunakan sebagai saran kepada presiden terkait anggaran polri, pengembangan sumber daya manusia (SDA) Polri, dan pengembangan sarana serta prasarana Polri.

Kompolnas juga memiliki wewenang untuk memberikan saran serta pertimbangan lain kepada presiden demi mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kewenangan yang lain adalah menerima saran dan keluhan yang datang dari masyarakat terkait kinerja kepolisian serta menyampaikan hal tersebut kepada presiden.

Satu hal lagi terkait tugas dan kewenangan, Kompolnas melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa memengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kompolnas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kompolnas wajib taat terhadap norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kompolnas wajib menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang didapatkan berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Keanggotaan Kompolnas

Keanggotaan Kompolnas juga dibahas dalam Perpres No. 17 Tahun 2011. Keanggotaan lembaga ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak tiga orang, pakar kepolisian sebanyak tiga orang, dan tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.

Keanggotaan Kompolnas tersebut terdiri atas ketua yang juga merangkap sebagai anggota, wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, sekretaris yang merangkap sebagai anggota, dan enam orang yang berstatus sebagai anggota.

Pemilihan serta penetapan ketua dan wakil ketua Kompolnas dilakukan oleh presiden. Sementara, jabatan sekretaris dalam susunan keanggotaan lembaga ini dipilih dari dan oleh anggota melalui sistem yang diatur oleh Kompolnas.

Itulah beberapa hal terkait tugas, keanggotaan, kewajiban, dan kewenangan Kompolnas. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai seluk beluk Kompolnas, bisa membuka Perpres No. 17 Tahun 2011.

Rekomendasi