Napi Lapas Aceh yang Kabur Diduga karena Sulit Dapat Izin

| 30 Nov 2018 15:21
Napi Lapas Aceh yang Kabur Diduga karena Sulit Dapat Izin
Napi Kabur dari Lapas Aceh (dok istimewa)
Jakarta, era.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh mengaku belum tahu pasti motif narapidana di Lapas Klas IIA Banda Aceh melakukan kerusuhan yang mengakibatkan 113 warga binaan kabur.

Namun, dirinya menduga alasan dari pemberontakan para warga binaan adalah bentuk ketidakterimaan dengan ketatnya surat operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan.

"Prediksi kami, yang di aceh ini adalah bentuk keinginan mereka untuk sementara tidak terima dengan penegakkan aturan yang ditegakkan jajaran lapas di Klas IIA Banda Aceh," ungkap Sri di Kantor Ditjen Pas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Sri mengatakan, sebelumnya Lapas Banda Aceh memberi izin para napi untuk keluar sementara sesekali waktu, sebelum akhirnya diperketat sejak pergantian Kepala Lapas baru. "Sejak dipimpin oleh kepala yang sekarang ini memang penerapan SOP sedemikian ketat, kalau dulu izin bisa diberikan, sekarang tidak bisa izin tanpa alasan yang jelas," imbuh dia.

Konferensi pers Kemenkumham soal napi Lapas Aceh yang kabur. (Diah/era.id)

Oleh karena itu, para warga binaan memanfaatkan waktu salat magrib yang diperbolehkan di masjid sebagai akses mempermudah mereka melakukan kerusuhan dan kabur.

Sri berharap, ke depan pembinaan human touch yang dikedepankan bisa menjadi atensi dari penerapan SOP harus dilaksanakan. Bagi mereka yang berkelakukan baik diberikan reward, tapi yang melanggar juga harus diberikan sanksi.

"Emang sudah ada online system, malah sekarang sedang ada proses pengintegrasian hak sehingga sejak awal warga binaan sudah tahu berapa besaran, hak apa saja yang bisa diperoleh dalam waktu satu tahun. Sehingga, mereka punya kepastian kalau berkelakuan baik maka haknya diberikan," tutur dia.

Diketahui, sekitar pukul 19.00 WIB, Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, rusuh yang menyebabkan 113 dari total 300 narapidana kabur. Sampai saat ini, baru 21 orang yang berhasil diamankan.

Kerusuhan menyebabkan sejumlah jendela kaca hancur. Para narapidana dilaporkan kabur melalui pintu utama. Belum diketahui penyebab kerusuhan LP Kelas IIA Banda Aceh tersebut. 

Kerusuhan yang lebih parah juga pernah terjadi di LP Kelas IIA Banda Aceh awal tahun 2018 lalu. Ratusan penghuni penjara membakar bangunan kantor penjara tersebut.

Rekomendasi