Kali Kedua Menantu Elvy Sukaesih Dalam Jeratan Narkoba

| 09 Oct 2019 10:33
Kali Kedua Menantu Elvy Sukaesih Dalam Jeratan Narkoba
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Muhammad Basurrah, menantu dari ratu dangdut Indonesia, beberapa waktu lalu terjerumus ke dalam pusaran narkotika lagi. Sebelumnya, dia pernah bermasalah dengan narkoba pada Februari tahun lalu.

Suami Dawiyah itu berurusan dengan hukum ketika polisi menemukan tiga paket sabu usai membekuknya di Jalan Usaha, Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (5/10), dini hari. Pada penangkapan tersebut, Basurrah bersama rekannya yakni Mochamad Syafik.

Basurrah jadi fokus perhatian polisi lantaran tiga paket sabu yang dijadikan barang bukti pada kasus itu, ditemukan dari tangannya. Sabu itu disembunyikan menantu Elvy Sukaesih di beberapa tempat.

Dua paket sabu disembunyikannya di balik jam tangan atau di antara kulit dan jam dengan total berat 0,66 gram. Sedangkan, satu paket lainnya seberat 0,41 gram disembunyikan didalam bungkus rokok.

"Ada tiga bungkus sabu yang ditemukan, berat bruto barang bukti itu 1,07 gram," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (7/10).

Dengan barang bukti itu, Basurrah dan rekannya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan kepada penyidik membeli sabu itu dengan harga Rp1,3 juta dari seseorang bernama Jefri. Polisi pun sedang memburu Jefri.

Muhammad Basurrah (Foto: Istimewa)

Sementara, kasus narkoba yang menjerat Muhammad Basurrah bukan kali pertama. Pada 16 Februari 2018, ia juga ditangkap bersama istrinya yakni Dhawiya, dan dua kakaknya, Syehan dan Chauri Gita karena kasus narkoba.

Mereka ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu polisi menemukan sabu 0,38 gram yang disembunyikan pada ban pinggang celana yang sebelumnya dimodifikasi.

"Saat kita lakukan penggeledahan di kamar, tersangka Dhawiya yang sedang bersama tersangka Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu bersama, dan ditemukan barang bukti," kata Argo kala itu.

Meski telah menangkap empat orang, polisi hanya menahan Muhammad Basurrah dan istrinya, Dhawiya. Sedangkan dua orang lainnya dilakukan penangguhan penahanan lantaran tersangka Syehan pada saat itu tengah menderita penyakit TBC stadium tiga sehingga membutuhkan perawatan intensif. Sementara, tersangka Chauri ditangguhkan dengan alasan tengah dalam kondisi berbadan dua yang memasuki masa kehamilan enam bulan.

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menjatuhi hukuman kepada Muhammad Basurra dan Dawiyah untuk menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun. Hukuman itu berdasarkan pertimbangan, dan saran, serta assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rekomendasi