"Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah dilansir dari Antaranews, Kamis (2/7/2020).
Majelis hakim juga menilai perbuatan Zuraida tak dapat diampuni atau dimaafkan. Zuraida justru memiliki hal-hal yang dianggap memberatkan karena bersikap sadis membunuh suaminya.
Lalu dua terdakwa lainnya M. Jefri Pratama divonis penjara seumur hidup dan terdakwa M. Reza dipidana 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama. Hal yang memberatkan, mereka menghilangkan nyawa korban di tempat tidur yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum Zuraida, Onan Purban mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Majelis hakim dinilai tak mempertimbangkan Zuraida yang menjadi ibu dari anak yang masih berusia 7 tahun.
Terlepas dari vonis pada para terdakwa, ada satu hal yang cukup menarik perhatian. Khususnya saat proses sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 8 PN Medan, Sumatera Utara, terdakwa Zuraida Hanum yang mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Negara Wanita Medan tak sengaja menunjukkan cincin emasnya.
Mulanya saat menunggu sidang dimulai, ketiga terdakwa sudah duduk di depan monitor. Salah seorang pengunjung sidang mengomentari wajah Zuraida yang nampak sembab. Spontan ia menutupi wajah dengan masker berwarna biru dengan tangan kirinya yang memakai cincin emas.
Anak tiri Zuraida, Kenny Akbari mengatakan cincin yang dipakai Zuraida bukan cincin pernikahan dengan mendiang hakim Jamaluddin.
"Saya juga nggak tahu itu cincin dengan siapa," kata Kenny.