Hasil pencarian "pemprov dki", 2655 hasil ditemukan.
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan Tanah Abang yang.. dikeluarkan oleh Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta... Infografis (era.id) Baca Juga : Ada Rekomendasi Ombudsman, Laporan Jatibaru Ditunda Mantan Mendikbud itu mengklaim, Pemprov
Ombudsman juga memberikan empat catatan untuk segera ditindak lanjuti Pemprov DKI dalam waktu 60 hari ke depan... Selain itu, salah satu poin koreksi Ombudsman adalah mengenai diskresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap
Terhitung hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberi waktu lima hari agar Alexis menyudahi kegiatannya... Ia mengatakan, jika Alexis tak memberi jawaban terkait penutupan ini, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu bertindak tegas.
Pemprov DKI Jakarta menutup hotel ini karena diduga adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking... Namun, Pemprov DKI Jakarta belum mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut... Ridwan mengatakan itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembinaan.
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel.. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis... Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel.. Meski begitu, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerima permintaan pengamanan dari pihak pemprov... DKI Jakarta.
Bambang, yang juga ketua umum ISEI, mengingatkan Pemprov DKI agar meningkatkan perekonomian Jakarta meski sepanjang tahun.. Barangkali ini bisa menjadi pemicu bagi Pemprov DKI," tambahnya. .. Puncaknya, Pemprov DKI ingin momen Asian Games bisa jadi pemicu utama bertambahnya jumlah wisatawan.
Penundaan ini untuk memberi waktu bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Ombudsman... Sehingga apabila rekomendasi Ombudsman dijalankan, maka laporan pelapor dirasa sudah dipenuhi Pemprov DKI Jakarta... Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Hal tersebut karena kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI ini tanpa dapatkam izin dari Polda Metro Jaya... Dari 4 temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman meminta kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif... Dalam 60 hari ke depan, Ombudsman memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah-langkah dan progres dari
Jakarta, era.id - Ombudsman perwakilan Jakarta mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan.. Sehari setelah keluar hasil pemeriksaan Ombudsman Jakarta, belum ada perintah dari Pemprov DKI untuk membuka lagi jalur ini.. Sebelumnya, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah.
Ada empat catatan yang diberikan Ombudsman untuk segera ditindaklanjuti Pemprov DKI... Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana angkat bicara... Menurut Sani, DPRD seirama dengan Gubernur DKI untuk menyambut positif laporan dari Ombudsman.
Dia belum bisa mengumumkan langkah apa yang akan diambil pemprov terkait rekomendasi Ombudsman... Andri membantah waktu yang dimiliki Pemprov DKI hanya 2 bulan atau 60 hari untuk mengoreksi penataan Tanah Abang.. Dijelaskan Andri salah satu cara Pemprov DKI dalam menjawab koreksian dari Ombudsman dengan memberi grand design mengenai
"Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan buru-buru dan parsial karena Pemprov DKI belum.. Kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI ini tidak punya izin dari Polda Metro Jaya... Selain itu, Pemprov DKI juga menyampingkan hal pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas trotoar," lanjutnya.
Selain itu Anies menyampaikan Pemprov DKI juga sedang merancang pemutihan bagi denda balik nama... Mengenai e-Samsat, Bank DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembayaran nontunai.. ATM atau melalui aplikasi Jakone Mobile Bank DKI.