ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping mungkin saja terjadi setelah warga disuntik vaksin Covid-19. Namun demikian, belum ada laporan KIPI dengan kategori sedang hingga berat.
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyatakan, reaksi yang ditimbulkan usai vaksinasi lumrah terjadi. Hal itu lantaran sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.
"Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun," tulis Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Reaksi lokal setelah disuntik vaksin corona meliputi nyeri, kemerahan, dan bengkak pada bagian yang disuntikkan. Untuk mengatasi reaksi ringan lokal, penerima vaksin bisa mengompres lokasi tersebut atau meminum paracetamol sesuai dosis.
Orang yang divaksin juga dapat menunjukkan reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala. Reaksi ini bisa terjadi akibat komponen lain dalam vaksin.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, penerima vaksin bisa minum air putih lebih banyak.
"Penerima vaksin juga dianjurkan menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," terang Kemenkes.
Beberapa jenis vaksin juga berpotensi mengakibatkan reaksi lokal yang lebih berat. Salah satunya, selulit. Namun, hal itu masih dianggap hal yang wajar.
"Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin namun tetap memicu respons imun terbaik," menukil bab Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi.