Ricky Martin Bantah Terima Perintah Penahanan Kekerasan Rumah Tangga: Sepenuhnya Salah dan Palsu

| 03 Jul 2022 12:29
Ricky Martin Bantah Terima Perintah Penahanan Kekerasan Rumah Tangga: Sepenuhnya Salah dan Palsu
Ricky martin ditahan (instagram/ricky_martin)

ERA.id - Ricky Martin menyangkal tuduhan dalam perintah penahanan kekerasan dalam rumah tangga. Martin menyebut perintah itu sepenuhnya salah dan tidak benar.

Perwakilan Ricky Martin menegaskan perintah penahanan yang diajukan di Puerto Rico itu tidaklah benar. Pihak Martin meyakini kebenaran atas kasus ini akan segera terungkap.

"Tuduhan terhadap Ricky Martin yang mengarah pada perintah perlindungan sepenuhnya salah dan dibuat-buat. Kami sangat yakin bahwa ketika fakta sebenarnya terungkap dalam masalah ini, klien kami Ricky Martin akan sepenuhnya terbukti," kata perwakilan Martin, dikutip People, Minggu (3/7/2022).

Pengaduan atas perintah penahanan Ricky Martin dibuat berdasarkan UU 54, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik. Perintah itu diajukan di Puerto Rico, yang tidak diketahui identitas pelapornya.

Menurut laporan AP News, polisi berusaha mengeluarkan perintah penahanan pada Jumat (1/7/2022) di Puerto Rico, tempat Martin berasal. Tetapi pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan Martin.

"Sampai sekarang, polisi belum dapat menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia, dikutip AP News, Minggu (3/7/2022).

Lalu, kata Valencia, perintah tersebut mencegah Martin untuk mengubungi orang yang mengajukan pengaduan dan hakim nantinya akan memutuskan apakah perintah tersebut tetap berlaku atau tidak. Diketahui perintah itu dikeluarkan oleh Hakim Raiza Cajigas Campbell dari Pengadilan Tingkat Pertama San Juan.

Pejabat dilaporkan juga mengklarifikasi bahwa pemohon pada awalnya tidak mengajukan pengaduan polisi tetapi malah pergi ke pengadilan dengan hak mereka sendiri untuk meminta perintah perlindungan.

"Kami mengonfirmasi bahwa Polisi Puerto Rico sedang dalam proses mengajukan perintah perlindungan, berdasarkan Undang-undang 54, yang dikeluarkan terhadap Tuan Enrique Martin," kata polisi.

"Sesuai dengan sifat prosesnya, sejak Polisi menerima salinan perintah perlindungan, melalui Pusat Operasi dan Pemrosesan Perintah Perlindungan (COPOP) yang baru, pemrosesannya dikoordinasikan oleh agen yang ditugaskan ke barak Dorado," lanjutnya.

Kabar mengenai perintah penahanan ini muncul setelah mantan manajernya, Rebecca Drucker, menggugat pelantun "Livin' La Vida Loca" atas pelanggaran kontrak dan komisi yang belum dibayar lebih dari USD3 juta (Rp44 miliar).

Martin juga disebut melakukan manipulasi dan membohongi Drucker selama berkeja. Bukan hanya itu saja, Martin juga disebut telah mengancam dan berusaha untuk membungkan Drucker lewat sebuah perjanjian yang ditandatangani secara rahasia.

Rekomendasi