ERA.id - Divpropam Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah milik ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjerat Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan anak buahnya, Senin (14/4/2025).
Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga menyebut saksi yang diperiksa hari ini di antaranya penyidik dari Polres Kotawaringin Barat.
"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara (penggelapan tanah Wiwik) dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," ujar Poltak di gedung Divpropam Polri, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Poltak menyampaikan anggota polisi itu diperiksa untuk menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan. Wiwik sendiri yang merupakan anak pertama dari Brata Ruswanda, juga hadir ke Divpropam Polri untuk diperiksa.
Kedatangan Wiwik untuk memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris, juga juga menjelaskan detail cara-cara penanganan perkara dugaan penggelapan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," imbuhnya.
Pengacara ini lalu memastikan aduan kliennya ke Propam Polri terus berjalan. Dia masih menunggu sikap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan semua orang sama di mata hukum tanpa melihat pangkat terlebih jenderal.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani menegaskan anak buahnya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda. Terkait laporan Wiwik perihal melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan serifikat palsu, telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (27/2).
Karena laporan ini telah di-SP3, penyidik mengembalikan barang bukti berupa surat berharga sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum Wiwik pada Rabu (26/2) silam.
Jenderal bintang satu Polri ini menyatakan penyidik tidak pernah melakukan penggelapan barang bukti. Penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
"Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang," ungkapnya.