Buntut Kerumunan di Petamburan, Gubernur DKI Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup

| 28 Nov 2020 16:32
Buntut Kerumunan di Petamburan, Gubernur DKI Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Era.id)

ERA.id - Peristiwa kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi dan akad nikah putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.

Kapolri sudah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kemenag juga mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dari jabatannya. Kini giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (28/11/2020).

Chaidir mengatakan, pencopotan tersebut berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Arahan gubernur terserbut, kata Chaidir, berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satunya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya berkerumun atau mengumpulkan massa.

"Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah," katanya.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," imbuh Chaidir.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Rekomendasi