ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menutup gedung perlemen setelah mengetahui ada 18 orang anggota DPR RI yang teridentifikasi positif COVID-19. Hal tersebut, menurutnya, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Namun, kata Anies, tidak seluruh gedung parlemen akan ditutup. Hanya beberapa titik yang ditemukan kasus positif COVID-19 saja yang dihentikan kegiatan selama tiga hari.
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," jelas Anies.
Sementara Kepala Satpol-PP DKI Arifin mengatakan akan memeriksa gedung parlemen. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan hari ini.
"Nanti kami cek. Saya rasa mereka sudah tahu itu harusnya ditutup. Mereka sudah tahu aturannya, ketentuannya," kata Arifin.