ERA.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Cipta Kerja dan mendapat nomor, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salinan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman telah beredar luas, terutama melalui media sosial.
Dalam salinan UU tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menemukan sejumlah kesalahan. Tim yang konsisten meminta keterbukaan sewaktu pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut menyayangkan setelah kumpulan regulasi 'sapu jagat' itu diundangkan ternyata masih terdapat beberapa kesalahan.
Jarot Maryono dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyebutkan rujukan pada Pasal 6 tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Pasal 6, antara lain berbunyi: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun, dalam UU Cipta Kerja hanya tercantum Pasal 5 tanpa ayat.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, sempat beredar draf Rancangan UU Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman dan tercantum Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), tetapi setelah diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, malah tidak tercantum.
Sedangkan, tim advokasi lainnya, Johan Imanuel menambahkan selain kesalahan tersebut, format penulisan dalam UU Cipta Kerja juga tidak mematuhi Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Contoh:
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791 diubah sebagai berikut.
Pada bagian tersebut, kata Johan, semuanya menggunakan angka arab yang seharusnya secara format penulisan undang-undang didahului angka romawi baru dilanjutkan angka Arab, sebagaimana contoh penulisan dalam Lampiran UU 12/2011 angka 233.
Contoh:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor .... Tahun .... tentang .... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:...
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :...
3. dan seterusnya...
"Kesalahan pada UU Cipta Kerja telah diundangkan merupakan tanggung jawab pembuat undang-undang, karena sejak awal kurang menerapkan asas keterbukaan dan meminta partisipasi masyarakat seluas-luasnya. UU tersebut harus direvisi sesuai mekanisme yang ada," ujar Johan.