ERA.id - Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih tetap berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Status level 2 tersebut akan berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Pada periode PPKM ini, terdapat sejumlah perubahan aturan. Antara lain yaitu, kapasitas menonton di bioskop dinaikan dari semula maksimal 70 persen menjadi 75 persen. Kemudian, restoran maupun kafe yang berada di area bioskop juga naik dari maksimal 50 persen, saat ini menjadi 75 persen.
Selain itu, paraturan lainnya masih tetap sama. Antara lain work from office untuk sektor nonesensial dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.
Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, dan restoran boleh dilakukan hingga 21.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan hingga pukul 21.00 WIB.
Kami juga pernah menulis soal Penyebab Solo Masuk PPKM Level 4, Wakil Gibran: Jumlah Kasus Covid-19 Tinggi, Angka Kematian 20 Orang per Minggu Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!