UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU PPP ke Baleg DPR

| 07 Apr 2022 15:28
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU PPP ke Baleg DPR
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (DPR)

ERA.id - Pemerintah dan DPR RI kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diputus inkonstitusional bersyarat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan revisi UU PPP diharapkan rampung sebelum penutupan masa sidang pada pekan depan.

"Kita berharap, kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup. Kita upayakan," kata Supratman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Revisi UU PPP bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Supratman mengatakan, pembahasan revisi UU PPP dijadwalkan pada akhir pekan. Karenanya, dia meminta setiap ketua kelompok fraksi (kapoksi) segera mengirimkan nama-nama untuk menjadi anggota Panitia Kerja (Panja).

"Kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat, Sabtu. Kalau memungkinkan hari Minggu. Karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan," kata Supratman.

Adapun pemerintah telah mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU PPP. DIM dari pemerintah berisi 362 DIM yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.

Dalam rapat pleno hari ini, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkumham Yasonna Laoly.

Kami juga pernah menulis soal Pemerintah Ukraina Minta Bantuan Indonesia, Menlu RI: Mereka Mengaku Bahan Pangan Semakin Menipis Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi