Tayangkan Berita Eramas, Koran Waspada Disemprit Bawaslu

| 26 Jun 2018 18:21
Tayangkan Berita Eramas, Koran Waspada Disemprit Bawaslu
Surat kabar Waspada (Foto: Instagram)
Jakarta, era.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri menyebut, surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Pasalnya, Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan surat kabarnya pada masa tenang Pilkada, Selasa (26/6/2018).

Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan, selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

“Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap,” kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa siang.

Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita ‘Besok Eramas Menang” menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, seharusnya surat kabar tersebut paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.

“Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis. Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita.

“Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Harus Tindak Kampanye di Rumah Ibadah

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga tiga bulan dan denda paling besar hingga Rp6 juta.

Rekomendasi