Pembahasan DIM RUU TPKS Tuntas, Ketua Panja: Sudah Beres..

ERA.id - Ketua Pantia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan subtansi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS.

"Sudah, (pembahasan DIM RUU TPKS) sudah beres," kata Willy kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Willy mengatakan, setelah pembahasan substansi selesai maka selanjutnya DPR RI akan menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronsisasi (Timsin) yang dijadwalkan pada Senin (4/4) mendatang.

"Jam 10 pagi hari Senin, itu pertama dibuka oleh Panja dulu. Selesai itu Timus langsung," kata Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu meyakini RUU TPKS bisa diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, dalam rapat Timus dan Timsin tidak akan terjadi perdebatan sebab sudah tidak lagi membahas masalah substansi.

"Enggak lah (tidak ada perdebatan lagi). Kan redaksional saja. Kan tidak boleh ada substansi (dibahas) di Tumus, Timsin," paparnya.

Untuk diketahui, rapat Panja RUU TPKS mulai digelar sejak Senin (28/3) hingga Sabtu (2/4). Targetnya, seluruh pembahasan bisa diselesaikan dan disahkan di tingkat pertama pada Selasa 5 April 2022 mendatang. DPR RI juga menargetkan RUU TPKS bisa disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna sebelum masa reses pada 15 April 2022 mendatang.

Untuk diketahui, DIM RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588. Terdiri dari terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Sementara dalam draf RUU TPKS dari DPR RI memuat lima jenis kekerasan seksual, diantaranya yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

Kami juga pernah menulis soal RUU TPKS Bakal Atur Ketentuan Pemberian Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!