ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak korupsi sejumlah pejabat BUMN, yaitu PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian sebesar kurang lebih Rp10 Miliar rupiah.
"Hari ini kami menyerahkan barang rampasan negara berupa uang kepada PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian dalam dua perkara tindak pidana korupsi," ucap Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).
Jumlah uang yang akan diserahkan kepada PT Pos Indonesia sebesar Rp9,4 Miliar, penyerahan secara langsung sebesar Rp1,4 Miliar, sisanya yaitu Rp8 Miliar akan dimasukan ke rekening PT. Pos Indonesia.
"Rampasan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk Intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia," ungkapnya.
Iwa menjelaskan korupsi ada dalam badan PT Pos Indonesia, adalah kasus pengadaan PDT, alat yang bentuknya mirip telepon genggam, dimana rencananya akan digunakan sebagai pengantar pos digital untuk mengirim barang kepada penerima. Kasus ini melibatkan empat terdakwa pada tahun 2013.
Sedangkan untuk kasus PT Pegadaian Kejari Bandung mengembalikan senilai Rp 182.828.600.
"Kasus korupsi PT. Pegadaian adalah penyelewengan dana dari produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif pada unit pelayanan syariah (UPS) Babakan Sari, Kota Bandung pada tahun 2018 dan 2019," jelas Iwa.
Tim hukum PT Pos Indonesia, Erlan Jayaputra yang hadir pada kesempatan itu mengapresiasi penyerahan uang hasil rampasan itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," katanya.