ERA.id - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan COVID-19 saat Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Salah satunya yaitu mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pelonggaran aturan mudik lebaran itu merupakan salah satu keinginan Presiden Joko Widodo agar masyarakat bisa kembali merayakan Idulfitri seperti semula ketika pandemi belum melanda. Terlebih, tren kasus Covid-19 di Indonesia kini sudah makin terkendali.
"Bapak Presiden sangat concern sekali agar semua umat muslim, saudara-saudara kita di Indonesia tahun ini bisa melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri dengan lebih baik seperti dulu, setelah dua tahun umat muslim merayakan ini secara terbatas," kata Budi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Namun, Budi bilang, Jokowi juga melihat adanya dampak negatif apabila pelonggaran yang dilakukan tidak dibarengi dengan vaksinasi Covid-19.
Sebab, dikhawatirkan para orang tua yang sudah lansia dapat terpapar Covid-19 dari anak-anak maupun sanak saudara yang datang berkumpul saat lebaran.
Atas dasar tersebut, kata Budi, Jokowi meminta vaksinasi booster dijadikan syarat bagi masyarakat bisa bebas mudik pada lebaran tahun ini. Sehingga memperkecil risiko lansia terpapar Covid-19.
"Jadi, beliau (Jokowi) dengan sangat bijak bilang 'ya kita rayakan Lebaran dengan baik, tapi jangan sampai kebaikan kita justru merugikan para orang tua yang dikunjungi anak-anak dan cucu-cucunya'," kata Budi.
"Oleh karena itu, beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti malah terkena (Covid-19)," imbuhnya.
Meski begitu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster pun tetap bisa mudik. Hanya saja dengan syarat yang lebih ketat.
Jika pemudik sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap namun belum booster, maka diwajibkan melakukan tes antige. Sementara bagi pemudik yang belum vaksinasi maupun baru mendapatkan dosis pertama, diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Kami juga pernah menulis soal Erick Thohir Copot Immanuel Ebenezer, Pendukung Jokowi: Fokus Kerja, Bukan Bela Munarman Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!
"Saat kita mudik, usahakan suntikkannya sudah vaksinasi lengkap plus booster, itu nanti tidak perlu dites lagi. Tapi kalau baru dua dosis lengkap belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap satu dosis, harus dilampiri tes PCR," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan selama Ramadan dan Idulfitri 2022. Antara lain yaitu mengizinkan salat tarawuh berjemaah selama bulan Ramadan.
Selain salat tarawih, masyarakat juga diperbolehkan mudik untuk merayakan Hari Raya Idulfitri. Namun, Jokowi mengingatkan, mereka yang akan pulang ke kampung halaman diwajibkan menerima vaksin COVID-19 secara lengkap.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan tetap," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).