Kritisi Soal Penanganan COVID-19, Pekerja Ambulans di Jakarta Dipecat

| 22 Oct 2020 09:07
Kritisi Soal Penanganan COVID-19, Pekerja Ambulans di Jakarta Dipecat
Ilustrasi (Dok. Suzuki)

ERA.id - Beberapa pengurus inti Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) dipecat dari Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta karena mengkritisi beberapa kebijakan manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan pemerintah DKI Jakarja sebagai owner.

Beberapa hal kebijakan AGD Dinkes DKI Jakarta yang dikritisi PPAGD adalah soal penanganan COVID-19 antara lain, tentang pengadaan Unit Ambulan Khusus pasien COVID-19 yang diduga di bawah standar dan maladministrasi, pengadaan baju APD yang tidak standar (kedap air dan udara) dan diduga maladministrasi dalam proses pengadaannya, perekrutan karyawan tanpa melalui proses seleksi sesuai aturan, menanyakan PKB yang sudah berakhir bulan Februari 2020 dan permasalahan-permasalahan lainnya.

"Sikap kritis yang dilakukan oleh PPAGD bukannya dijadikan sebagai bahan instrospeksi bagi jajaran manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta, tapi justru sebaliknya anggap sebagai bentuk pembangkangan dan berujung PHK terhadap pengurus inti PPAGD yaitu Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin (Pengurus) pada tanggal 16 Oktober 2020," jelas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, SE, kepada ERA.id, Kamis (22/10/2020). 

Atas kejadian tersebut ASPEK meminta kepada manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera pekerjakan kembali pengurus PPAGD dan menghentikan intimidasi terhadap karyawan serta penuhi pemintaan PPAGD untuk perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kami juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Bpk Anies Baswedan untuk mengusut tuntas bawahanya dilingkungan AGD Dinkes DKI Jakarta yang diduga melakukan maladministrasi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ucap Mirah.

Rekomendasi