ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana membuat klasifikasi penyebab kematian pasien COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk pencatatan penyebab kematian pasien apakah karena COVID-19, atau adanya penyakit penyerta (komorbid).
Kemenkes menyatakan perlu ada intervensi soal definisi operasional kematian pasien COVID-19.
"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19" ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh, seperti dikutip dari situs Kemenkes, Selasa (22/9/2020).
Menurut Subuh, dengan adanya klasifikasi diharapkan adanya pendataan yang benar dan sinkronisasi data yang aktual antara pusat dan daerah, baik data kematian pasien yang memang disebabkan oleh COVID-19 dan kasus kematian karena COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto membenarkan rencana tersebut. "Sedang kami bahas," katanya kepada era.id, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis Panduan Sertifikasi dan Klasifikasi COVID-19 Sebagai Penyebab Kematian pada tanggal 16 April 2020. Dokumen ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencatat jumlah kematian yang disebabkan oleh infeksi SARS-CoV-2 yang mengakibatkan COVID-19.
Menurut dokumen tersebut, kematian akibat COVID-19 adalah "kematian yang diakibatkan oleh suatu kondisi klinis, dalam kasus dugaan COVID-19 atau yang sudah terkonfirmasi, kecuali ada penyebab kematian lainnya yang tak berkaitan dengan COVID-19 (contoh: trauma benturan)."
Ditambahkan pula, kasus pasien yang sudah sembuh dari COVID-19, tapi beberapa saat kemudian meninggal, tidak bisa dikategorikan sebagai seseorang yang wafat karena COVID-19.
Hal penting lainnya adalah bahwa kematian akibat COVID-19 tidak boleh disebut disebabkan oleh penyakit lainnya (contoh: kanker). Kasus ini harus dicatat dengan cara khusus, yaitu kasus adanya kondisi bawaan yang diduga memicu infeksi parah dari COVID-19.