KPU diminta melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Ini demi bisa laksanakannya putusan MK, MA, dan PTUN sekaligus
KPU masih merumuskan masukan agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari
Hal itu terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD
Sebelumnhya OSO terancam gagal nyaleg gara-gara masih menjabat ketum parpol
Jokowi puji OSO sembari bilang dirinya sendiri juga tegas, meski tak suka marah-marah
Ini karena MA mengabulkan gugatan Oesman Sapta
Pengacara OSO, Yusril pun punya segudang peluru untuk membantah KPU
OSO melaporkan KPU ke Bawaslu karena telah mencoret namanya dari DCT anggota DPD RI
"Yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang"
Waduh pak kok emosi aja, kan sudah aturannya enggak boleh pengurus parpol
KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol
Sebagai pejabat publik seharusnya memiliki tutur kata yang baik ya
Katanya sudah islah, kok bikin Rapimnas sih?
Diperiksa untuk melengkapi laporan Sarifuddin Sudding
Perlu ada aturan perempuan di kursi pimpinan
Oesman Sapta Mundur sebagai Wakil Ketua MPR